Pengertian Prosedur Kerja K3
Banyak yang
bingung tentang pengertian prosedur kerja k3 dengan istilah lainnya yang
bisa dibilang mirip seperti tata kerja atau pun system. Berikut ini Anda akan
secara jelas diterangkan tentang pengertian prosedur kerja yang di kutib dari
wikipedia dan menurut saya sangat berguna bagi Anda.
Tata kerja
Tata kerja merupakan cara pekerjaan dengan benar dan berhasil guna atau bias mencapai tingkat efisien yang maksimal.
Tata kerja merupakan cara pekerjaan dengan benar dan berhasil guna atau bias mencapai tingkat efisien yang maksimal.
Prosedur
Prosedur merupakan tahapan dalam tata kerja yang harus dilalui suatu pekerjaan baik mengenai dari mana asalnya dan mau menuju mana, kapan pekerjaan tersebut harus diselesaikan maupun alat apa yang harus digunakan agar pekerjaan tersebut dapat diselesaikan.
Prosedur merupakan tahapan dalam tata kerja yang harus dilalui suatu pekerjaan baik mengenai dari mana asalnya dan mau menuju mana, kapan pekerjaan tersebut harus diselesaikan maupun alat apa yang harus digunakan agar pekerjaan tersebut dapat diselesaikan.
Sistem
Sistem merupakan susunan antara tata kerja dengan prosedur yang menjadi satu sehingga membentuk suatu pola tertentu dalam menyelesaikan suatu pekerjaan.
Sistem merupakan susunan antara tata kerja dengan prosedur yang menjadi satu sehingga membentuk suatu pola tertentu dalam menyelesaikan suatu pekerjaan.
Di setiap
perusahaan mereka menyebutnya bermacam-macam. Ada yang bilang SOP atau Standard
Operating Procedure, SWI atau Standard Working Instruction PI atau project
instruct dan masih banyak lagi. Kita tidak perlu dibuat bingung dengan maksud
dari pengertian ini. Ini semua tujuannya sama dan hanya kebijakan dari
perusahaan itu saja yang membedakannya.
Pengertian
Prosedur Kerja K3
Seperti
halnya pengertian prosedur kerja k3 yang di bahas di atas, di sini saya
coba mendefinisikan tentang prosedur kerja K3 yang merupakan cara untuk
melakukan pekerjaan mulai awal hingga akhir yang didahului dengan penilaian
resiko terhadap pekerjaan tersbut yang mencakup keselamatan dan kesehatan
terhadap karyawan.
Kita pernah
melihat suatu pekerjaan itu diselesaikan tetapi kecelakaan masih juga terjadi.
Setelah di investigasi ternyata pekerja tersebut telah mengikuti prosedur kerja
yang diberikan oleh perusahaan. Setelah ditemukan akar permasalahannya,
ternyata prosedur kerja yang disosialisasikan tidak mempertimbangkan segi
keselamatannya sehingga kecelakaan pun terjadi.
Disinilah
pentingnya pembuatan prosedur kerja K3 yang didasari oleh penilaian resiko baik
itu resiko cidera, sakit akibat kerja, kerusakan peralatan dan lingkungan.
Manfaat
Prosedur Kerja K3
Manfaat
prosedur kerja k3 ini tidak hanya berdampak pada karaywan akan tetapi juga
berdapak pada perusahaan itu sendiri. Berikut ini manfaat yang bisa diambil
jika perusahaan itu menerapkan prosedur kerja K3
1. Pekerjaan
merasa aman melakukan pekerjaannya dan perusahaan juga diuntungkan karena tidak
harus mengeluarkan biaya penyembuhan terhadap karyawan yang celakan akbit kerja
2. Hemat
waktu – karena kawayan tidak harus berfikir panjang dan hanya mengikuti
prosedur yang telah diterapkan
Sebenarnya masih banyak manfaat yang
bisa didapatkan baik itu oleh perusahaan atau pun karyawan dengan adanya
prosedur kerja k3 yang jelas.
SEJARAH
K3
Sejarah K3
di Indonesia
Perkembangan
Higene Industri di Indonesia tidak diketahui secara pasti kapan tepatnya, namun
perkembangan Higene Industri di Indonesia yang sesungguhnya baru dirasakan
beberapa tahun setelah kita merdeka yaitu pada saat munculnya Undang-undang
Kerja dan Undang-undang Kecelakaan. Pokok-pokok tentang Higene Industri dan
Kesehatan Kerja telah dimuat dalam Undang-undang tersebut, meski tidak atau
belum diberlakukan saat itu juga.
Selanjutnya
oleh Departemen Perburuhan (sekarang Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi)
pada tahun 1957 didirikan Lembaga Kesehatan Buruh yang kemudian pada tahun 1965
berubah menjadi Lembaga Keselamatan dan Kesehatan Buruh. Dan pada tahun 1966
fungsi dan kedudukan Higene Industri didalam aparatur pemerintahan menjadi
lebih jelas lagi yaitu dengan didirikannya Lembaga Higene Perusahaan (Higene
Industri) dan Kesehatan Kerja di Departemen Tenaga Kerja dan Dinas Higene
Perusahaan/Sanitasi Umum serta Dinas Kesehatan Tenaga Kerja di Departemen
Kesehatan. Disamping itu juga tumbuh organisasi swasta yaitu Yayasan Higene
Perusahaan yang berkedudukan di Surabaya.
Untuk
selanjutnya organisasi Hiperkes yang ada dipemerintahan dari tahun ke tahun
selalu mengalami perubahan-perubahan dengan nama-nama sebagai berikut :
· Pada tahun
1969 Lembaga Higene Perusahaan dan Kesehatan Kerja berubah menjadi Lembaga
Nasional Higene Perusahaan dan Kesehatan Kerja.
· Pada tahun
1978 berubah menjadi Pusat Bina Higene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan
Kerja.
· Pada tahun
1983 berubah lagi menjadi Pusat Higene Perusahaan dan Kesehatan Kerja.
· Pada tahun
1988 berubah menjadi Pusat Pelayanan Ergonomi, Higene Perusahaan, Kesehatan dan
Keselamatan Kerja.
·
Selanjutnya pada tahun 1993 berubah lagi menjadi Pusat Higene Perusahaan,
Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
· Pada tahun
1998 berubah lagi menjadi Pusat Hiperkes dan Keselamatan Kerja.
· Nama
tersebut pada tahun 2001 berubah pula menjadi Pusat Pengembangan Keselamatan
Kerja dan Hiperkes.
· Dan pada
akhir tahun 2005 menjadi Pusat Keselamatan Kerja dan Hiperkes
Jadi jelas
bahwa pengembangan Higene Perusahaan (Higene Industri) di Indonesia berjalan
bersama-sama dengan pengembangan Kesehatan Kerja yaitu selain melalui
institusi, juga dilakukan upaya-upaya melalui penerbitan buku-buku seperti Ilmu
Kesehatan Buruh (1965). Ilmu Higene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (1967),
Ergonomi dan Produktivitas Kerja. Majalah Triwulan Higene Perusahaan, Kesehatan
dan Keselamatan Keja dan Jaminan Sosial juga buku-buku Pedoman Hiperkes dan
Keselamatan (semacam penuntun Penerapan Hiperkes dan Keselamatan Kerja di
Perusahaan) sertaleaflet tentang panduan kerja di laboratorium Hiperkes
dan lain-lain yang disebar luaskan ke seluruh pelosok Tanah Air.
Kegiatan
lain seperti Seminar, Konvensi, Lokakarya, Bimbingan Terapan Teknologi Hiperkes
dan Keselamatan Kerja diadakan secara terus-menerus. Dalam pembinaan personil
dilaksanakan dengan menyelenggarakan kursus dan latihan di dalam negeri,
disamping pendidikan formal baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar
negeri.
Dari segi
Perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Perundangan yang menyangkut
Hiperkes yang terdapat di dalam Undang-Undang, Peraturan Menteri dan Surat
Edaran Menteri telah banyak diterbitkan.
Upaya
pembinaan Laboratorium Hiperkes dan Keselamatan Kerja yang dimulai sejak tahun
1973 sampai dengan tahun 1993 telah berdiri 14 laboratorium Balai Hiperkes dan
Keselamatan kerja yang terletak di 14 propinsi.
Jenis-Jenis Bahaya Keselamatan Kerja
Kita sering sekali mendengar bahkan menyebut kata-kata seperti “Awas
Bahaya”, “Jangan Lakukan itu, berbahaya”, dan masih banyak Tapi Apakah
Anda Mengetahui Apa itu Bahaya?
Pengertian Bahaya
Bahaya adalah suatu sumber baik itu perilaku atau kondiisi/keadaan yang
dapat merugikan kita baik berupa cidera, kerusakan dan kerugian yang kita
alami. Contohnya seperti ini. Si Budi mau pergi ke pasar mengendarai motor yang
bannya lagi rusak. Nah disini ban rusak adalah bahaya. Jika Budi tetap
mengendarai motor tersebut, Budi bisa mengalami kecelakaan. Jelaskan sudah apa
bahaya itu.
Jenis-Jenis Bahaya Keselamatan Kerja
Ada banyak
bahaya jika dilihat darienisnya. Jenis-Jenis Bahaya Keselamatan Kerja
dibagi menjadi 3 jenis , yaitu;
1.
Terlihat
Bahaya
terlihat adalah bahaya yang dapat langsung dilihat. Contohnya, ketika Anda
sedang berjalan dan melihat ada paku di jalan, anda langsung dapat
mengidentifikasi bahaya tersebut.
2.
Tidak Terlihat
Bahaya tidak
terlihat adalah bahaya yang tidak dapat langsung terlihat dan memerlukan usaha
lebih lanjut untuk dapat mengidentifikasi bahaya tersebut. Contoh bahaya tidak
terlihat yaitu rem blong, kita harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk
memeriksanya dengan melakukan inspeksi mendetil sehingga bahaya tersebut dapat
diidentifikasi.
3.
Berkembang
Bahaya
berkembang adalah bahaya tidak terlihat yang tidak dilakukan tindakan dan
seiring waktu bahaya tersebut berkembang. Contohnya korosi. Tetesan atau
rembesan air yang membahasahi suatu metal atau logam secara terus menerus tanpa
ada pembersihan atau pengeringa sehingga mengakibatkan metal atau logam tersebut
menjadi korosi.
Dengan
mengetahui jenis-jenis bahaya ini anda sudah mampu membedakan jenis-jenis
bahaya keselamatan kerja dan jika anda mengidentifikasi jenis-jenis
bahaya keselamatan ini, segera lakukan tidakan untuk mengeliminasi bahaya
tersebut sehingga Anda atau rekan kerja ada tidak mengalami kecelakaan akibat
bahaya yang tidak ditindak lanjuti.
Klasifikasi kecelakaan
akibat kerja
Klasifikasi kecelakaan
akibat kerja menurut Organisasi Perburuhan International Tahun 1962 adalah
sebagai berikut:
1. Klasifikasi menurut jenis kecelakaan:
a. Terjatuh.
b. Tertimpa
benda jatuh
c. Tertubuk
atau terkena benda-benda, terkecuali benda jatuh.
d. Terjepit
oleh benda.
e. Gerak-gerakan
melebihi kemampuan.
f. Pengaruh
suhu tinggi.
g, Terkena
arus listrik.
h. Kontak
dengan bahan-bahan berbahaya atau radiasi.
i.
Jenis-jenis lain, termasuk kecelakaan-kecelakaan yang data-datanya tidak cukup
atau kecelakaan-kecelakaan lain yang belum masuk klasifikasi tersebut.
2. Kecelakaan menurut penyebab
a. Mesin
·
Pembangkit
tenaga, terkecuali motor-motor listrik.
·
Mesin
penyalur (=transmisi).
·
Mesin-mesin
untuk mengerjakan logam.
·
Mesin-mesin
pengelolah kayu.
·
Mesin-mesin
pertanian.
·
Mesin-mesin
pertambangan.
·
Mesin-mesin
lain yang tidak termasuk klasifikasi tersebut.
b. Alat angkut dan alat angkat
·
Mesin
angkat dan peralatannya.
·
Alat
angkutan di atas rel.
·
Alat
angkutan lain yang beroda, terkecuali kereta api.
·
Alat
angkutan udara.
·
Alat
angkutan air.
·
Alat-alat
angkutan lain.
c. Peralatan lain.
·
Bejana
bertekanan.
·
Dapur
pembakar dan pemanas.
·
Instalasi
pendingin.
·
Instalasi
listrik, termasuk motor listrik, tetapi dikecualikan alat-alat listrik (tangan)
·
Alat-alat
kerja dan perlengkapannya, kecuali alat-alat listrik.
·
Tangga.
·
Perancah
(=Stefer).
·
Peralatan
lain yang belum termasuk klasifikasi tersebut.
d. Bahan-bahan, zat-zat dan radiasi.
·
Bahan
peledak.
·
Debu,
gas, cairan dan zat-zat kimia, terkecuali bahan peledak.
·
Benda-benda
melayang.
·
Radiasi.
·
Bahan-bahan
dan zat-zat lain yang belum termasuk golongan tersebut.
e. Lingkungan Kerja
·
Diluar
bangunan.
·
Di
dalam bangunan.
·
Di
bawah tanah.
f. Penyebab-penyebab lain yang belum termasuk golongan-golongan tersebut.
·
Hewan
·
Penyebab
lain.
g. Penyebab-penyebab yang belum termasuk golongan tersebut atau data tak memadai.
3. Klasifikasi menurut sifat luka atau kelainan.
a. Patah
tulang.
b.
dislokasi/keseleo.
c. Regang
otot/urat.
d. Memar dan
luka dalam yang lain.
e. Amputasi.
f. Luka-luka
lainnya.
g. Luka
dipermukaan.
h. Gegar dan
remuk.
i. Luka
bakar.
j,
Keracuanan-keracunan mendadak (=akut).
k. Akibat
cuaca, dan lain-lain
l. Mati
Lemas.
m. Pengaruh
arus listrik.
o. Luka-luka
yang banyak dan berlainan sifatnya
p.
Lain-lainnya.
4. Klasifikasi menurut letak kelainan atau luka di tubuh.
a. Kepala.
b. Leher.
c. badan.
d. Angota
atas.
e. Angota
bawah.
f. banyak
tempat.
g. Kelainan
umum.
h. Letak
lain yang dapat di masukkan klasifikasi tersebut.
Klasifikasi
tersebut yang bersifat jamak adalah pencerminan kenyataan bahwa kecelakaan
akibat kerja jarang sekali disebabkan oleh sesuatu melainkan oleh berbagai
faktor.
Klasifikasi kecelakaan
akibat kerja menurut Organisasi Perburuhan International Tahun 1962 adalah
sebagai berikut:
1. Klasifikasi menurut jenis kecelakaan:
a. Terjatuh.
b. Tertimpa
benda jatuh
c. Tertubuk
atau terkena benda-benda, terkecuali benda jatuh.
d. Terjepit
oleh benda.
e.
Gerak-gerakan melebihi kemampuan.
f. Pengaruh
suhu tinggi.
g, Terkena
arus listrik.
h. Kontak
dengan bahan-bahan berbahaya atau radiasi.
i.
Jenis-jenis lain, termasuk kecelakaan-kecelakaan yang data-datanya tidak cukup
atau kecelakaan-kecelakaan lain yang belum masuk klasifikasi tersebut.
2. Kecelakaan menurut penyebab
a. Mesin
·
Pembangkit
tenaga, terkecuali motor-motor listrik.
·
Mesin
penyalur (=transmisi).
·
Mesin-mesin
untuk mengerjakan logam.
·
Mesin-mesin
pengelolah kayu.
·
Mesin-mesin
pertanian.
·
Mesin-mesin
pertambangan.
·
Mesin-mesin
lain yang tidak termasuk klasifikasi tersebut.
b. Alat angkut dan alat angkat
·
Mesin
angkat dan peralatannya.
·
Alat
angkutan di atas rel.
·
Alat
angkutan lain yang beroda, terkecuali kereta api.
·
Alat
angkutan udara.
·
Alat
angkutan air.
·
Alat-alat
angkutan lain.
c. Peralatan lain.
·
Bejana
bertekanan.
·
Dapur
pembakar dan pemanas.
·
Instalasi
pendingin.
·
Instalasi
listrik, termasuk motor listrik, tetapi dikecualikan alat-alat listrik (tangan)
·
Alat-alat
kerja dan perlengkapannya, kecuali alat-alat listrik.
·
Tangga.
·
Perancah
(=Stefer).
·
Peralatan
lain yang belum termasuk klasifikasi tersebut.
d. Bahan-bahan, zat-zat dan radiasi.
·
Bahan
peledak.
·
Debu,
gas, cairan dan zat-zat kimia, terkecuali bahan peledak.
·
Benda-benda
melayang.
·
Radiasi.
·
Bahan-bahan
dan zat-zat lain yang belum termasuk golongan tersebut.
e. Lingkungan Kerja
·
Diluar
bangunan.
·
Di
dalam bangunan.
·
Di
bawah tanah.
f. Penyebab-penyebab lain yang belum termasuk golongan-golongan tersebut.
·
Hewan
·
Penyebab
lain.
g. Penyebab-penyebab yang belum termasuk golongan tersebut atau data tak memadai.
3. Klasifikasi menurut sifat luka atau kelainan.
a. Patah
tulang.
b.
dislokasi/keseleo.
c. Regang
otot/urat.
d. Memar dan
luka dalam yang lain.
e. Amputasi.
f. Luka-luka
lainnya.
g. Luka
dipermukaan.
h. Gegar dan
remuk.
i. Luka
bakar.
j,
Keracuanan-keracunan mendadak (=akut).
k. Akibat
cuaca, dan lain-lain
l. Mati
Lemas.
m. Pengaruh
arus listrik.
o. Luka-luka
yang banyak dan berlainan sifatnya
p.
Lain-lainnya.
4. Klasifikasi menurut letak kelainan atau luka di tubuh.
a. Kepala.
b. Leher.
c. badan.
d. Angota atas.
e. Angota
bawah.
f. banyak
tempat.
g. Kelainan
umum.
h. Letak
lain yang dapat di masukkan klasifikasi tersebut.
Klasifikasi tersebut yang bersifat jamak adalah pencerminan kenyataan
bahwa kecelakaan akibat kerja jarang sekali disebabkan oleh sesuatu melainkan
oleh berbagai faktor.
Pengertian
ergonomi dan komponeennya
Kemajuan perusahaan dan pertumbuhan ekonomi dapat ditingkatkan melalui
investasi dan peningkatan produktifitas dan efisiensi. Karena modal terbatas
maka saat ini hampir semua perusahaan telah menyadari bahwa pertumbuhan yang
didasakan peningkatan produktifitas dan efisiensi merupakan pilihan yang sangat
menguntungkan perusahaan. Salah satu upaya peningkatan produktifitas dan
efisiensi adalah melalui penerapan ergonomi. Pengertian Ergonomi
sendiri adalah ilmu yang mempelajari hubungan manusia dengan pekerjaan, alat
kerja dan lingkungan kerja. Ada 3 komponen ergonomi, ialah
anthropometri yang mempelajari ukuran tubuh manusia yang dimanfaatkan untuk
disain peralatan dan tempat kerja, biomekanika yang mempelajari tentang
pembebanan dan pengaruhnya pada faal tubuh manusia serta psikologi yang
mempelajari interaksi yang bersifat psikologik antara mesin dan manusia. Salah
satu studi yang dimanfaatkan dalam ergonomi adalah yang disebut studi waktu dan
gerak. Dengan teknik ini dilakukan pengamatan gerakan dan pengukuran waktu
dalam pelaksanaan pekerjaan.Dengan cara ini dibuat disain pekerjaan dan alat
kerja yang dapat meningkatkan efisiensi gerakan sehingga menghemat waktu dan
energi yang akan meningkatkan produktifitas. Pemanfaatan studi waktu dan gerak
antara lain untuk mengevaluasi bahaya suatu pekerjaan dan upaya
pengendaliannya.
¶
KASUS
KECELAKAAN DI LABORATURIUM
Baru baru ini terjadi kecelakaan labolatorium di sembuah kampus. Hal ini
dapat menjadi pelajaran untuk kita agar tidak terjadi di labolatoium di baik
perusahaan atau kampus Anda.
Seorang pelajar sedang bekerja di sebuah laboatorium pada hari sabtu
sore, ia melakukan eksperimen dengan mengikuti prosedur yang diambil dari surat
kabar yang diterbitkan di kotanya. Prosedur tersebut meliputi penggunaan
beberapa material sangat realktifdi dalam fume hood. bagaimanapun, eksperimen
yang diterbitkan itu merekomendasikan untuk pre-distilling material, dimana
protokol ini tidak diikut sebagaiaman disyaratkan dalam experimen itu.
Akibatnya, ketika material tersebut dipanaskan, reaksi terjadi yang menyebabkan
ledakan. Ledakan tersebut memecahkan vesel gelas reaksi dan isinya tersebar
kemana-mana, di dalam isi terdapat msabul oli mineral yang memanasi vesel
tersebut.
Pada saat ledakan terjadi, pelajar itu baru saja membukan vertical hood
sashes untuk memanipulasi thermometer. Ia mengalami cidera pada wajah dimana
percikan material mengakibatkan luka bakar. Untungnya pelajar itu menggunakan
kacamata keselamatan yang mencegah terjadinya kerusakan matanya. teman nya yang
membantu ia saat itu dengan menghubungi petugas keselamatan. ia juga memadamkan
api yang dihasilkan dari ledakan dengan menggunakan pemadam api ringan yang
tersedia di dalam lab.
Pelajaran
yang dapat diambil dari kecelakaan ini adalah sebagai berikut: (Kamu mungkin
bisa mengidentifikasi penyebab lainnya.)
1.
Jangan pernah bekerja
sendiri ketika melakukan prosedur eksperimen yang
memiliki potensi bahaya.
2.
Selalu meninjau ulang
protokol eksperimen dan disahkan oleh penasehat peneliti dan atau petugas
kesehatan bahan kimia.
3.
Ketika memungkinkan, jaga
hood, shield terpasang untuk melindungi Anda. Selalu berhati-hati dalam membuat
prosedur dan peralatan eksperimen seperti manipulasi minum diperlukanHal ini
secara signifikan mengurangi resiko potensu papadan dan bahaya.
4.
Selalu mengenakan alat
pelindung diri. Pelindung muka dalam pekerjaan ini dapat melindungi mata anda
dari cidera terbakar.
5.
Selalu menjaga kuantiti
zat kimia tambahan disimpan di lokasinya yang tepat.
Lab ini memiliki bermacam-macam botol kimia yang di letakan pada meja
lab. Jika api tidak segera dipadamkan, muatan api di dalam lab dapat menjadi
sulit untuk dipadamkan. Semoga dengan kasus kecelakaan di labolatorium ini
dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tetap mengutamakan keselamatan
dimanapun Anda berada
¶
PENTINGNYA
ALAT PELINDUNG DIRI
Semua pekerja harus melengkapi dirinya
dengan pakaian, baju, celana panjang yan sesuai untuk melindungi dirinya dari
cuaca dan bahaya di lokasi kerja mereka. Berdasarkan peraturan pemerintah bahwa
perusahaan wajib menyediakan alat pelindung diri bagi karyawan seperti helm
pengawan atau safety helmet, kaca mata safety, pakaian yang cerah atau memiliki
visibilitas tinggi dan sepatu safety dan perlengkapan lainnya yang sesuai
dengan tipe pekerjaan karyawan. Dengan begitu jika pekerjaan karyawan tersebut
memerlukan sarugn tangan khusus untuk melindungi tangan mereka dari resiko
tersayat atau terpotong, maka perusahaan wajib menyediakan sarung tangan yang
sesuai dengan pekerjaan karaywan tersebut. Perusahaan berkewajiban menyediakan
dan menyuruh karyawan menggunakan alat pelindung diri yang telah diberikan
secara cuma-cuma kepada karaywan tersebut. Bukan hanya sarung tangan tetapi hal
ini berlaku untuk semua jenis pekerjaan yang memerlukan alat pelindung diri
tertentu saat melakukan pekerjaan mereka seperti pelindung jatuh, pelindung
pernafasan, mata dan pelindung pedengaran dan masih banyak lagi sebagaimana di
atur dalam peraturan pemerintah. Perusahaan berkewajiban mengidentifikasi
setiap fase pekerjaan dan APD yang akan digunakan oleh karyawan. Pengusahan
harus memastikan bahwa karyawan telah dilatih dalam penggunaan APD yang
diberikan termasuk alat pelindung jatuh sebelum digunakan. Ketika karwayan
berinteraksi dengan peralatan atau mesin yang bergerak, semua perhiasan atau
pakaian yang berpotensi dapat tersangkut di mesin atau alat wajib disingkirkan.
¯ Pelindung Kaki
Sepatu yang digunakan harus melindungi, ankel, telapak, dan
jari kaki. Alat pelindung kaki dengan simbol segi tiga hijau CSA telah memenuhi
persyaratan ini. Karyawan yang telah diberikan APD ini wajib menjaganya tetap
dalam kondisi yang baik. Contohnya, unjung sepatu pelindung jari dapat
berbahaya jika tersentuh dengan listrik.
¯ Pelindung Kepala
Ketika memasuki area kerja, para pekerja wajib mengenajan
helm safety yang telah memenuhi standard CSA atau Ketika menggunakan helm
safety:
Ú Gunakan pengait helm jika pekerjaan anda melibatkan
pekerjaan yang sering merunduk.
Ú Jaga agar tetap bersih. Selalu inspeksi.
Ú Ganti suspensi yang ada di dalam helm setiap 5 tahun.
Ú Jangan menggunakan ditergen untuk membersihkannya.
Ú Jangan membuat lobang pada helm Anda kecuali telah disetujui
oleh manufaktur yang membuatnya.
Ú Jangan mengecatnya.
Ú Jangan menggunakannya jika Anda menemukan retakkan pada helm
Anda.
Ú Jangan melemparnya atau menggunakannya sebagai alat
pemuku.Andalah yang bertanggung jawab atas keselamatan Anda sendiri dan rekan
Anda, oleh karena itu selalu merawat Alat Pelindung Diri yang telah diberikan
oleh perusahaan.
Posisi peran funsi dan tujuan k3
Ada sahabat
K3 yang mengirimkan email dan bertanya tentang Apa Peran, Fungsi dan tujuan K3?
K3 itu sendiri kepanjangan dari Kesehatan, Keselamatan Kerja. Nah disini ada 2
keilmuan yaitu Kesehatan dan Keselamatan. Keduanya memiliki peran dan Fungsi
dalam kerangka K3.
a.
Posisi Kesehatan dan Keselamatan dalam ilmu K3
Posisi kesehatan kerja berada pada lingkup pekerja dan lebih menekankan
pada aspek promosi terhadap kesehatan para pekerja sementara posisi keselamatan
berada pada aspek interaksi yang ada dalam system kerja atau proses kerja.
b.
Peran Kesehatan dan Keselamatan dalam ilmu K3
Peran Kesehatan dan Keselamatan dalam ilmu Kesehatan kerja berkontribusi
dalam upaya perlindungan kesehatan para pekerja dengan upaya promosi kesehatan,
pemantauan dan survailan kesehatan serta upaya peningkatan daya tubuh dan
kebugaran pekerja. Sementara peran keselamatan adalah menciptakan system kerja
yang aman atau yang mempunyai potensi resiko yang rendah terhadap terjadinya
kecelakaan dan menjaga aset perusahaan dari kemungkinan loss.
c.
Tujuan Kesahatan dan Keselamatan berdasarkan ilmu K3
Kesehatan
kerja memiliki tujuan sebagai berikut
1. Mencegah
terjadinya penyakit akibat kerja
2.
Meningkatkan derajat kesehatan pekerja melalui promosi K3
3. Menjaga
status kesehatan dan kebugaran pekerja pada kondisi yang optimal
Keselamtan
kerja memiliki tujuan sebagai berikut
1.
menciptakan system kerja yang aman mulai dari input, proses dan out put
2. Mencega
terjadinya kerugian (loss) baik moril ataupun materil akibat terjadinya
kecelakaan
3. Melakukan
pengendalian terhadap resiko yang ada di tempat kerja
d.
Fungsi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Fungsi dari
Kesehatan kerja
1.
Identifikasi dan Melakukan Penilaian terhadap resiko dari bahaya kesehatan di
tempat kerja
2.
Memberikan saran terhadap perencanaan dan pengorganisasian dan praktek
kerja termasuk desain tempat kerja
3.
Memberikan saran, informasi, pelatihan dan edukasi tentang kesehatan kerja dan
APD
4.
Melaksanakan surveilan terhadap kesehatan kerja
5. Terlibat
dalam pross rehabilitasi
6.
Mengelolah P3K dan tindakan darurat
Fungsi dari
Keselamatan kerja
1.
Antisipasi, identifikasi dan evaluasi kondisi dan praktek berbahaya
2. Buat
desain pengendalian bahaya, metode, prosedur dan program
3. Terapkan,
dokumentasikan dan informasikan rekan lainnya dalam hal pengendalian bahaya dan
program pengendalian bahaya
4. Ukur,
periksa kembali keefektifitas pengendaliahn bahaya dan program
pengendalian bahaya
K3 MENURUT PARA AHLI
Menurut Mangkunegara (2002,
p.163) Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk
menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja
pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju
masyarakat adil dan makmur.
Menurut Suma’mur (2001, p.104), keselamatan kerja merupakanrangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Menurut Simanjuntak (1994), Keselamatan kerja adalah kondisikeselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja .
Mathis dan Jackson (2002, p. 245), menyatakan bahwa Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
Menurut Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000, p.6), mengartikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalahsuatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
Jackson (1999, p. 222), menjelaskan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.
Menurut Suma’mur (2001, p.104), keselamatan kerja merupakanrangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Menurut Simanjuntak (1994), Keselamatan kerja adalah kondisikeselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja .
Mathis dan Jackson (2002, p. 245), menyatakan bahwa Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
Menurut Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000, p.6), mengartikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalahsuatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
Jackson (1999, p. 222), menjelaskan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar