Senin, 11 Februari 2013

Pengertian Prosedur Kerja K3


Pengertian Prosedur Kerja K3
Banyak yang bingung tentang pengertian prosedur kerja k3 dengan istilah lainnya yang bisa dibilang mirip seperti tata kerja atau pun system. Berikut ini Anda akan secara jelas diterangkan tentang pengertian prosedur kerja yang di kutib dari wikipedia dan menurut saya sangat berguna bagi Anda.
Tata kerja
Tata kerja merupakan cara pekerjaan dengan benar dan berhasil guna atau bias mencapai tingkat efisien yang maksimal.
Prosedur
Prosedur merupakan tahapan dalam tata kerja yang harus dilalui suatu pekerjaan baik mengenai dari mana asalnya dan mau menuju mana, kapan pekerjaan tersebut harus diselesaikan maupun alat apa yang harus digunakan agar pekerjaan tersebut dapat diselesaikan.
Sistem
Sistem merupakan susunan antara tata kerja dengan prosedur yang menjadi satu sehingga membentuk suatu pola tertentu dalam menyelesaikan suatu pekerjaan.
Di setiap perusahaan mereka menyebutnya bermacam-macam. Ada yang bilang SOP atau Standard Operating Procedure, SWI atau Standard Working Instruction PI atau project instruct dan masih banyak lagi. Kita tidak perlu dibuat bingung dengan maksud dari pengertian ini. Ini semua tujuannya sama dan hanya kebijakan dari perusahaan itu saja yang membedakannya.
Pengertian Prosedur Kerja K3
Seperti halnya pengertian prosedur kerja k3 yang di bahas di atas, di sini saya coba mendefinisikan tentang prosedur kerja K3 yang merupakan cara untuk melakukan pekerjaan mulai awal hingga akhir yang didahului dengan penilaian resiko terhadap pekerjaan tersbut yang mencakup keselamatan dan kesehatan terhadap karyawan.
Kita pernah melihat suatu pekerjaan itu diselesaikan tetapi kecelakaan masih juga terjadi. Setelah di investigasi ternyata pekerja tersebut telah mengikuti prosedur kerja yang diberikan oleh perusahaan. Setelah ditemukan akar permasalahannya, ternyata prosedur kerja yang disosialisasikan tidak mempertimbangkan segi keselamatannya sehingga kecelakaan pun terjadi.
Disinilah pentingnya pembuatan prosedur kerja K3 yang didasari oleh penilaian resiko baik itu resiko cidera, sakit akibat kerja, kerusakan peralatan dan lingkungan.


Manfaat Prosedur Kerja K3
Manfaat prosedur kerja k3 ini tidak hanya berdampak pada karaywan akan tetapi juga berdapak pada perusahaan itu sendiri. Berikut ini manfaat yang bisa diambil jika perusahaan itu menerapkan prosedur kerja K3
1. Pekerjaan merasa aman melakukan pekerjaannya dan perusahaan juga diuntungkan karena tidak harus mengeluarkan biaya penyembuhan terhadap karyawan yang celakan akbit kerja
2. Hemat waktu – karena kawayan tidak harus berfikir panjang dan hanya mengikuti prosedur yang telah diterapkan
Sebenarnya masih banyak manfaat yang bisa didapatkan baik itu oleh perusahaan atau pun karyawan dengan adanya prosedur kerja k3 yang jelas.



SEJARAH K3
Sejarah K3 di Indonesia
Perkembangan Higene Industri di Indonesia tidak diketahui secara pasti kapan tepatnya, namun perkembangan Higene Industri di Indonesia yang sesungguhnya baru dirasakan beberapa tahun setelah kita merdeka yaitu pada saat munculnya Undang-undang Kerja dan Undang-undang Kecelakaan. Pokok-pokok tentang Higene Industri dan Kesehatan Kerja telah dimuat dalam Undang-undang tersebut, meski tidak atau belum diberlakukan saat itu juga.
Selanjutnya oleh Departemen Perburuhan (sekarang Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi) pada tahun 1957 didirikan Lembaga Kesehatan Buruh yang kemudian pada tahun 1965 berubah menjadi Lembaga Keselamatan dan Kesehatan Buruh. Dan pada tahun 1966 fungsi dan kedudukan Higene Industri didalam aparatur pemerintahan menjadi lebih jelas lagi yaitu dengan didirikannya Lembaga Higene Perusahaan (Higene Industri) dan Kesehatan Kerja di Departemen Tenaga Kerja dan Dinas Higene Perusahaan/Sanitasi Umum serta Dinas Kesehatan Tenaga Kerja di Departemen Kesehatan. Disamping itu juga tumbuh organisasi swasta yaitu Yayasan Higene Perusahaan yang berkedudukan di Surabaya.
Untuk selanjutnya organisasi Hiperkes yang ada dipemerintahan dari tahun ke tahun selalu mengalami perubahan-perubahan dengan nama-nama sebagai berikut :
· Pada tahun 1969 Lembaga Higene Perusahaan dan Kesehatan Kerja berubah menjadi Lembaga Nasional Higene Perusahaan dan Kesehatan Kerja.
· Pada tahun 1978 berubah menjadi Pusat Bina Higene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
· Pada tahun 1983 berubah lagi menjadi Pusat Higene Perusahaan dan Kesehatan Kerja.
· Pada tahun 1988 berubah menjadi Pusat Pelayanan Ergonomi, Higene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
· Selanjutnya pada tahun 1993 berubah lagi menjadi Pusat Higene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
· Pada tahun 1998 berubah lagi menjadi Pusat Hiperkes dan Keselamatan Kerja.
· Nama tersebut pada tahun 2001 berubah pula menjadi Pusat Pengembangan Keselamatan Kerja dan Hiperkes.
· Dan pada akhir tahun 2005 menjadi Pusat Keselamatan Kerja dan Hiperkes
Jadi jelas bahwa pengembangan Higene Perusahaan (Higene Industri) di Indonesia berjalan bersama-sama dengan pengembangan Kesehatan Kerja yaitu selain melalui institusi, juga dilakukan upaya-upaya melalui penerbitan buku-buku seperti Ilmu Kesehatan Buruh (1965). Ilmu Higene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (1967), Ergonomi dan Produktivitas Kerja. Majalah Triwulan Higene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Keja dan Jaminan Sosial juga buku-buku Pedoman Hiperkes dan Keselamatan (semacam penuntun Penerapan Hiperkes dan Keselamatan Kerja di Perusahaan) sertaleaflet tentang panduan kerja di laboratorium Hiperkes dan lain-lain yang disebar luaskan ke seluruh pelosok Tanah Air.
Kegiatan lain seperti Seminar, Konvensi, Lokakarya, Bimbingan Terapan Teknologi Hiperkes dan Keselamatan Kerja diadakan secara terus-menerus. Dalam pembinaan personil dilaksanakan dengan menyelenggarakan kursus dan latihan di dalam negeri, disamping pendidikan formal baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri.
Dari segi Perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Perundangan yang menyangkut Hiperkes yang terdapat di dalam Undang-Undang, Peraturan Menteri dan Surat Edaran Menteri telah banyak diterbitkan.
Upaya pembinaan Laboratorium Hiperkes dan Keselamatan Kerja yang dimulai sejak tahun 1973 sampai dengan tahun 1993 telah berdiri 14 laboratorium Balai Hiperkes dan Keselamatan kerja yang terletak di 14 propinsi.

 

 

 

Jenis-Jenis Bahaya Keselamatan Kerja

Kita sering sekali mendengar bahkan menyebut kata-kata seperti “Awas Bahaya”, “Jangan Lakukan itu, berbahaya”, dan masih banyak  Tapi Apakah Anda Mengetahui Apa itu Bahaya?

Pengertian Bahaya

Bahaya adalah suatu sumber baik itu perilaku atau kondiisi/keadaan yang dapat merugikan kita baik berupa cidera, kerusakan dan kerugian yang kita alami. Contohnya seperti ini. Si Budi mau pergi ke pasar mengendarai motor yang bannya lagi rusak. Nah disini ban rusak adalah bahaya. Jika Budi tetap mengendarai motor tersebut, Budi bisa mengalami kecelakaan. Jelaskan sudah apa bahaya itu.

Jenis-Jenis Bahaya Keselamatan Kerja

Ada banyak bahaya jika dilihat darienisnya. Jenis-Jenis Bahaya Keselamatan Kerja dibagi menjadi 3 jenis , yaitu;
1. Terlihat
Bahaya terlihat adalah bahaya yang dapat langsung dilihat. Contohnya, ketika Anda sedang berjalan dan melihat ada paku di jalan, anda langsung dapat mengidentifikasi bahaya tersebut.
2. Tidak Terlihat
Bahaya tidak terlihat adalah bahaya yang tidak dapat langsung terlihat dan memerlukan usaha lebih lanjut untuk dapat mengidentifikasi bahaya tersebut. Contoh bahaya tidak terlihat yaitu rem blong, kita harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memeriksanya dengan melakukan inspeksi mendetil sehingga bahaya tersebut dapat diidentifikasi.
3. Berkembang
Bahaya berkembang adalah bahaya tidak terlihat yang tidak dilakukan tindakan dan seiring waktu bahaya tersebut berkembang. Contohnya korosi. Tetesan atau rembesan air yang membahasahi suatu metal atau logam secara terus menerus tanpa ada pembersihan atau pengeringa sehingga mengakibatkan metal atau logam tersebut menjadi korosi.
Dengan mengetahui jenis-jenis bahaya ini anda sudah mampu membedakan jenis-jenis bahaya keselamatan kerja dan jika anda mengidentifikasi jenis-jenis bahaya keselamatan ini, segera lakukan tidakan untuk mengeliminasi bahaya tersebut sehingga Anda atau rekan kerja ada tidak mengalami kecelakaan akibat bahaya yang tidak ditindak lanjuti.



Klasifikasi kecelakaan akibat kerja
Klasifikasi kecelakaan akibat kerja menurut Organisasi Perburuhan International Tahun 1962 adalah sebagai berikut:

1. Klasifikasi menurut jenis kecelakaan:

a. Terjatuh.
b. Tertimpa benda jatuh
c. Tertubuk atau terkena benda-benda, terkecuali benda jatuh.
d. Terjepit oleh benda.
e. Gerak-gerakan melebihi kemampuan.
f. Pengaruh suhu tinggi.
g, Terkena arus listrik.
h. Kontak dengan bahan-bahan berbahaya atau radiasi.
i. Jenis-jenis lain, termasuk kecelakaan-kecelakaan yang data-datanya tidak cukup atau kecelakaan-kecelakaan lain yang belum masuk klasifikasi tersebut.

2. Kecelakaan menurut penyebab

a. Mesin

·         Pembangkit tenaga, terkecuali motor-motor listrik.
·         Mesin penyalur (=transmisi).
·         Mesin-mesin untuk mengerjakan logam.
·         Mesin-mesin pengelolah kayu.
·         Mesin-mesin pertanian.
·         Mesin-mesin pertambangan.
·         Mesin-mesin lain yang tidak termasuk klasifikasi tersebut.

b. Alat angkut dan alat angkat

·         Mesin angkat dan peralatannya.
·         Alat angkutan di atas rel.
·         Alat angkutan lain yang beroda, terkecuali kereta api.
·         Alat angkutan udara.
·         Alat angkutan air.
·         Alat-alat angkutan lain.

c. Peralatan lain.

·         Bejana bertekanan.
·         Dapur pembakar dan pemanas.
·         Instalasi pendingin.
·         Instalasi listrik, termasuk motor listrik, tetapi dikecualikan alat-alat listrik (tangan)
·         Alat-alat kerja dan perlengkapannya, kecuali alat-alat listrik.
·         Tangga.
·         Perancah (=Stefer).
·         Peralatan lain yang belum termasuk klasifikasi tersebut.

d. Bahan-bahan, zat-zat dan radiasi.

·         Bahan peledak.
·         Debu, gas, cairan dan zat-zat kimia, terkecuali bahan peledak.
·         Benda-benda melayang.
·         Radiasi.
·         Bahan-bahan dan zat-zat lain yang belum termasuk golongan tersebut.

e. Lingkungan Kerja

·         Diluar bangunan.
·         Di dalam bangunan.
·         Di bawah tanah.

f. Penyebab-penyebab lain yang belum termasuk golongan-golongan tersebut.

·         Hewan
·         Penyebab lain.

g. Penyebab-penyebab yang belum termasuk golongan tersebut atau data tak memadai.

3. Klasifikasi menurut sifat luka atau kelainan.

a. Patah tulang.
b. dislokasi/keseleo.
c. Regang otot/urat.
d. Memar dan luka dalam yang lain.
e. Amputasi.
f. Luka-luka lainnya.
g. Luka dipermukaan.
h. Gegar dan remuk.
i. Luka bakar.
j, Keracuanan-keracunan mendadak (=akut).
k. Akibat cuaca, dan lain-lain
l. Mati Lemas.
m. Pengaruh arus listrik.
o. Luka-luka yang banyak dan berlainan sifatnya
p. Lain-lainnya.

4. Klasifikasi menurut letak kelainan atau luka di tubuh.

a. Kepala.
b. Leher.
c. badan.
d. Angota atas.
e. Angota bawah.
f. banyak tempat.
g. Kelainan umum.
h. Letak lain yang dapat di masukkan klasifikasi tersebut.
Klasifikasi tersebut yang bersifat jamak adalah pencerminan kenyataan bahwa kecelakaan akibat kerja jarang sekali disebabkan oleh sesuatu melainkan oleh berbagai faktor.
Klasifikasi kecelakaan akibat kerja menurut Organisasi Perburuhan International Tahun 1962 adalah sebagai berikut:

1. Klasifikasi menurut jenis kecelakaan:

a. Terjatuh.
b. Tertimpa benda jatuh
c. Tertubuk atau terkena benda-benda, terkecuali benda jatuh.
d. Terjepit oleh benda.
e. Gerak-gerakan melebihi kemampuan.
f. Pengaruh suhu tinggi.
g, Terkena arus listrik.
h. Kontak dengan bahan-bahan berbahaya atau radiasi.
i. Jenis-jenis lain, termasuk kecelakaan-kecelakaan yang data-datanya tidak cukup atau kecelakaan-kecelakaan lain yang belum masuk klasifikasi tersebut.

2. Kecelakaan menurut penyebab

a. Mesin

·         Pembangkit tenaga, terkecuali motor-motor listrik.
·         Mesin penyalur (=transmisi).
·         Mesin-mesin untuk mengerjakan logam.
·         Mesin-mesin pengelolah kayu.
·         Mesin-mesin pertanian.
·         Mesin-mesin pertambangan.
·         Mesin-mesin lain yang tidak termasuk klasifikasi tersebut.

b. Alat angkut dan alat angkat

·         Mesin angkat dan peralatannya.
·         Alat angkutan di atas rel.
·         Alat angkutan lain yang beroda, terkecuali kereta api.
·         Alat angkutan udara.
·         Alat angkutan air.
·         Alat-alat angkutan lain.

c. Peralatan lain.

·         Bejana bertekanan.
·         Dapur pembakar dan pemanas.
·         Instalasi pendingin.
·         Instalasi listrik, termasuk motor listrik, tetapi dikecualikan alat-alat listrik (tangan)
·         Alat-alat kerja dan perlengkapannya, kecuali alat-alat listrik.
·         Tangga.
·         Perancah (=Stefer).
·         Peralatan lain yang belum termasuk klasifikasi tersebut.

d. Bahan-bahan, zat-zat dan radiasi.

·         Bahan peledak.
·         Debu, gas, cairan dan zat-zat kimia, terkecuali bahan peledak.
·         Benda-benda melayang.
·         Radiasi.
·         Bahan-bahan dan zat-zat lain yang belum termasuk golongan tersebut.

e. Lingkungan Kerja

·         Diluar bangunan.
·         Di dalam bangunan.
·         Di bawah tanah.

f. Penyebab-penyebab lain yang belum termasuk golongan-golongan tersebut.

·         Hewan
·         Penyebab lain.

g. Penyebab-penyebab yang belum termasuk golongan tersebut atau data tak memadai.

3. Klasifikasi menurut sifat luka atau kelainan.

a. Patah tulang.
b. dislokasi/keseleo.
c. Regang otot/urat.
d. Memar dan luka dalam yang lain.
e. Amputasi.
f. Luka-luka lainnya.
g. Luka dipermukaan.
h. Gegar dan remuk.
i. Luka bakar.
j, Keracuanan-keracunan mendadak (=akut).
k. Akibat cuaca, dan lain-lain
l. Mati Lemas.
m. Pengaruh arus listrik.
o. Luka-luka yang banyak dan berlainan sifatnya
p. Lain-lainnya.

 

4. Klasifikasi menurut letak kelainan atau luka di tubuh.

a. Kepala.
b. Leher.
c. badan.
d. Angota atas.
e. Angota bawah.

f. banyak tempat.
g. Kelainan umum.
h. Letak lain yang dapat di masukkan klasifikasi tersebut.
Klasifikasi tersebut yang bersifat jamak adalah pencerminan kenyataan bahwa kecelakaan akibat kerja jarang sekali disebabkan oleh sesuatu melainkan oleh berbagai faktor.


Pengertian ergonomi dan komponeennya
Kemajuan perusahaan dan pertumbuhan ekonomi dapat ditingkatkan melalui investasi dan peningkatan produktifitas dan efisiensi. Karena modal terbatas maka saat ini hampir semua perusahaan telah menyadari bahwa pertumbuhan yang didasakan peningkatan produktifitas dan efisiensi merupakan pilihan yang sangat menguntungkan perusahaan. Salah satu upaya peningkatan produktifitas dan efisiensi adalah melalui penerapan ergonomi. Pengertian Ergonomi sendiri adalah ilmu yang mempelajari hubungan manusia dengan pekerjaan, alat kerja dan lingkungan kerja. Ada 3 komponen ergonomi, ialah anthropometri yang mempelajari ukuran tubuh manusia yang dimanfaatkan untuk disain peralatan dan tempat kerja, biomekanika yang mempelajari tentang pembebanan dan pengaruhnya pada faal tubuh manusia serta psikologi yang mempelajari interaksi yang bersifat psikologik antara mesin dan manusia. Salah satu studi yang dimanfaatkan dalam ergonomi adalah yang disebut studi waktu dan gerak. Dengan teknik ini dilakukan pengamatan gerakan dan pengukuran waktu dalam pelaksanaan pekerjaan.Dengan cara ini dibuat disain pekerjaan dan alat kerja yang dapat meningkatkan efisiensi gerakan sehingga menghemat waktu dan energi yang akan meningkatkan produktifitas. Pemanfaatan studi waktu dan gerak antara lain untuk mengevaluasi bahaya suatu pekerjaan dan upaya pengendaliannya.
KASUS KECELAKAAN DI LABORATURIUM
Baru baru ini terjadi kecelakaan labolatorium di sembuah kampus. Hal ini dapat menjadi pelajaran untuk kita agar tidak terjadi di labolatoium di baik perusahaan atau kampus Anda.
Seorang pelajar sedang bekerja di sebuah laboatorium pada hari sabtu sore, ia melakukan eksperimen dengan mengikuti prosedur yang diambil dari surat kabar yang diterbitkan di kotanya. Prosedur tersebut meliputi penggunaan beberapa material sangat realktifdi dalam fume hood. bagaimanapun, eksperimen yang diterbitkan itu merekomendasikan untuk pre-distilling material, dimana protokol ini tidak diikut sebagaiaman disyaratkan dalam experimen itu. Akibatnya, ketika material tersebut dipanaskan, reaksi terjadi yang menyebabkan ledakan. Ledakan tersebut memecahkan vesel gelas reaksi dan isinya tersebar kemana-mana, di dalam isi terdapat msabul oli mineral yang memanasi vesel tersebut.
Pada saat ledakan terjadi, pelajar itu baru saja membukan vertical hood sashes untuk memanipulasi thermometer. Ia mengalami cidera pada wajah dimana percikan material mengakibatkan luka bakar. Untungnya pelajar itu menggunakan kacamata keselamatan yang mencegah terjadinya kerusakan matanya. teman nya yang membantu ia saat itu dengan menghubungi petugas keselamatan. ia juga memadamkan api yang dihasilkan dari ledakan dengan menggunakan pemadam api ringan yang tersedia di dalam lab.
Pelajaran yang dapat diambil dari kecelakaan ini adalah sebagai berikut: (Kamu mungkin bisa mengidentifikasi penyebab lainnya.)
1.   Jangan pernah bekerja sendiri ketika melakukan prosedur                            eksperimen yang memiliki potensi bahaya.
2.   Selalu meninjau ulang protokol eksperimen dan disahkan oleh penasehat peneliti dan atau petugas kesehatan bahan kimia.
3.   Ketika memungkinkan, jaga hood, shield terpasang untuk melindungi Anda. Selalu berhati-hati dalam membuat prosedur dan peralatan eksperimen seperti manipulasi minum diperlukanHal ini secara signifikan mengurangi resiko potensu papadan dan bahaya.
4.   Selalu mengenakan alat pelindung diri. Pelindung muka dalam pekerjaan ini dapat melindungi mata anda dari cidera terbakar.
5.   Selalu menjaga kuantiti zat kimia tambahan disimpan di lokasinya yang tepat.
Lab ini memiliki bermacam-macam botol kimia yang di letakan pada meja lab. Jika api tidak segera dipadamkan, muatan api di dalam lab dapat menjadi sulit untuk dipadamkan. Semoga dengan kasus kecelakaan di labolatorium ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tetap mengutamakan keselamatan dimanapun Anda berada
PENTINGNYA ALAT PELINDUNG DIRI
Semua pekerja harus melengkapi dirinya dengan pakaian, baju, celana panjang yan sesuai untuk melindungi dirinya dari cuaca dan bahaya di lokasi kerja mereka. Berdasarkan peraturan pemerintah bahwa perusahaan wajib menyediakan alat pelindung diri bagi karyawan seperti helm pengawan atau safety helmet, kaca mata safety, pakaian yang cerah atau memiliki visibilitas tinggi dan sepatu safety dan perlengkapan lainnya yang sesuai dengan tipe pekerjaan karyawan. Dengan begitu jika pekerjaan karyawan tersebut memerlukan sarugn tangan khusus untuk melindungi tangan mereka dari resiko tersayat atau terpotong, maka perusahaan wajib menyediakan sarung tangan yang sesuai dengan pekerjaan karaywan tersebut. Perusahaan berkewajiban menyediakan dan menyuruh karyawan menggunakan alat pelindung diri yang telah diberikan secara cuma-cuma kepada karaywan tersebut. Bukan hanya sarung tangan tetapi hal ini berlaku untuk semua jenis pekerjaan yang memerlukan alat pelindung diri tertentu saat melakukan pekerjaan mereka seperti pelindung jatuh, pelindung pernafasan, mata dan pelindung pedengaran dan masih banyak lagi sebagaimana di atur dalam peraturan pemerintah. Perusahaan berkewajiban mengidentifikasi setiap fase pekerjaan dan APD yang akan digunakan oleh karyawan. Pengusahan harus memastikan bahwa karyawan telah dilatih dalam penggunaan APD yang diberikan termasuk alat pelindung jatuh sebelum digunakan. Ketika karwayan berinteraksi dengan peralatan atau mesin yang bergerak, semua perhiasan atau pakaian yang berpotensi dapat tersangkut di mesin atau alat wajib disingkirkan.
¯ Pelindung Kaki
Sepatu yang digunakan harus melindungi, ankel, telapak, dan jari kaki. Alat pelindung kaki dengan simbol segi tiga hijau CSA telah memenuhi persyaratan ini. Karyawan yang telah diberikan APD ini wajib menjaganya tetap dalam kondisi yang baik. Contohnya, unjung sepatu pelindung jari dapat berbahaya jika tersentuh dengan listrik.

¯ Pelindung Kepala
Ketika memasuki area kerja, para pekerja wajib mengenajan helm safety yang telah memenuhi standard CSA atau Ketika menggunakan helm safety:
Ú  Gunakan pengait helm jika pekerjaan anda melibatkan pekerjaan yang sering merunduk.
Ú  Jaga agar tetap bersih. Selalu inspeksi.
Ú  Ganti suspensi yang ada di dalam helm setiap 5 tahun.
Ú  Jangan menggunakan ditergen untuk membersihkannya.
Ú  Jangan membuat lobang pada helm Anda kecuali telah disetujui oleh manufaktur yang membuatnya.
Ú  Jangan mengecatnya.
Ú  Jangan menggunakannya jika Anda menemukan retakkan pada helm Anda.
Ú  Jangan melemparnya atau menggunakannya sebagai alat pemuku.Andalah yang bertanggung jawab atas keselamatan Anda sendiri dan rekan Anda, oleh karena itu selalu merawat Alat Pelindung Diri yang telah diberikan oleh perusahaan.








Posisi peran funsi dan tujuan k3
Ada sahabat K3 yang mengirimkan email dan bertanya tentang Apa Peran, Fungsi dan tujuan K3? K3 itu sendiri kepanjangan dari Kesehatan, Keselamatan Kerja. Nah disini ada 2 keilmuan yaitu Kesehatan dan Keselamatan. Keduanya memiliki peran dan Fungsi dalam kerangka K3.
a. Posisi Kesehatan dan Keselamatan dalam ilmu K3
Posisi kesehatan kerja berada pada lingkup pekerja dan lebih menekankan pada aspek promosi terhadap kesehatan para pekerja sementara posisi keselamatan berada pada aspek interaksi yang ada dalam system kerja atau proses kerja.
b. Peran Kesehatan dan Keselamatan dalam ilmu K3
Peran Kesehatan dan Keselamatan dalam ilmu Kesehatan kerja berkontribusi dalam upaya perlindungan kesehatan para pekerja dengan upaya promosi kesehatan, pemantauan dan survailan kesehatan serta upaya peningkatan daya tubuh dan kebugaran pekerja. Sementara peran keselamatan adalah menciptakan system kerja yang aman atau yang mempunyai potensi resiko yang rendah terhadap terjadinya kecelakaan dan menjaga aset perusahaan dari kemungkinan loss.
c. Tujuan Kesahatan dan Keselamatan berdasarkan ilmu K3
Kesehatan kerja memiliki tujuan sebagai berikut
1. Mencegah terjadinya penyakit akibat kerja
2. Meningkatkan derajat kesehatan pekerja melalui promosi K3
3. Menjaga status kesehatan dan kebugaran pekerja pada kondisi yang optimal
Keselamtan kerja memiliki tujuan sebagai berikut
1. menciptakan system kerja yang aman mulai dari input, proses dan out put
2. Mencega terjadinya kerugian (loss) baik moril ataupun materil akibat terjadinya kecelakaan
3. Melakukan pengendalian terhadap resiko yang ada di tempat kerja

d. Fungsi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Fungsi dari Kesehatan kerja
1. Identifikasi dan Melakukan Penilaian terhadap resiko dari bahaya kesehatan di tempat kerja
2. Memberikan saran terhadap perencanaan  dan pengorganisasian dan praktek kerja termasuk desain tempat kerja
3. Memberikan saran, informasi, pelatihan dan edukasi tentang kesehatan kerja dan APD
4. Melaksanakan surveilan terhadap kesehatan kerja
5. Terlibat dalam pross rehabilitasi
6. Mengelolah P3K dan tindakan darurat
Fungsi dari Keselamatan kerja
1. Antisipasi, identifikasi dan evaluasi kondisi dan praktek berbahaya
2. Buat desain pengendalian bahaya, metode, prosedur dan program
3. Terapkan, dokumentasikan dan informasikan rekan lainnya dalam hal pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya
4. Ukur, periksa kembali  keefektifitas pengendaliahn bahaya dan program pengendalian bahaya

K3 MENURUT PARA AHLI
Menurut Mangkunegara (2002, p.163) Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
Menurut Suma’mur (2001, p.104), keselamatan kerja merupakanrangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Menurut Simanjuntak (1994), Keselamatan kerja adalah 
kondisikeselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja .
Mathis dan Jackson (2002, p. 245), menyatakan bahwa Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
Menurut Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000, p.6), mengartikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalahsuatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
Jackson (1999, p. 222), menjelaskan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar